Sosialisasi Kebijakan & Pelatihan Dasar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Bagi Seluruh Pengelola Kantin di Lingkungan Universitas Brawijaya. Sebagaimana kita ketahui Bersama, bahwa mengkonsumsi makanan halal merupakan kewajiban sekaligus hak asasi bagi umat muslim khususnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, bahwa seluruh produk baik makanan, minuman, obat, kosmetik dll serta jasa adalah wajib untuk di bersertifikat halal. Peraturan tersebut juga sesuai dengan amanat Rektor Universitas Brawijaya bahwa nantinya, seluruh kantin-kantin yang ada dibawah naungan Universitas Brawijaya dapat tersertifikasi halal. Melalui kegiatan ini kami berharap bisa menjadi wadah yang menjembatani tenant kantin dalam rangkaian proses sertifikasi halal nantinya. Melalui kegiatan ini juga, kami berharap, agar tenant dapat mengetahui dasar-dasar SJPH serta dapat mengimplementasikan ke dalam aktivitas berjualan, sehinga akan memudahkan proses pendaftaran sertifikasi halal dikemudian hari.





